Ads

Semua Berita Terbaru Dulur Kang Herlas

Selasa, 20 Agustus 2013

Majelis Tinggi Partai Demokrat Tunjuk 17 Anggota Komite Konvensi Capres

| No comment
IMG_2929
KHC - Majelis Tinggi  Partai Demokrat telah membentuk Komite Konvensi Calon Presiden. Ada 17 nama anggota komite konvensi yang telah dipilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 19 Tahun 2013 yang ditandatangani Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Doktor Susilo Bambang Yudhoyono.


Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik mengumumkan secara resmi hal tersebut di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 11 Agustus 2013 malam.

Menurut Jero, anggota komite konvensi ini bertugas menyelenggarakan konvensi untuk menyaring dan menetapkan siapa calon presiden yang akan diusung dalam Pemilu 2014 nanti.

“Dalam melaksanakan tugasnya, komite konvensi harus berpegang teguh pada AD/ART Partai Demokrat dan tata tertib Majelis Tinggi,” kata Jero, yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tapi, kata Jero, jika ada masalah fundamental yang tidak diatur dalam penyelenggaraan konvensi, komite konvensi wajib melaksanakan konsultasi pada Majelis Tinggi.
Tugas ketua konvensi, kata Jero, adalah memberikan arahan kepada struktur organisasi dan menentukan secara teknis dan rinci pelaksanaan konvensi dengan mendengarkan saran dari anggota.
“Tugas Komite Konvensi ini, berakhir setelah capres ditetapkan,” ujar dia.

Berikut nama 17 anggota Komite Konvensi Partai Demokrat:
1. Muhammad Maftuh Basyuni SH, Ketua komite merangkap Anggota
2. Drs Taufiqurachman Ruki SH, Wakil Ketua Komite merangkap Anggota
3. Suaidi Marasabessy SIP, Sekretaris Komite merangkap Anggota
4. Ir Hj Andi Timo Pangerang, Bendahara Komite merangkap Anggota
5. Soegeng Sarjadi, Anggota
6. Margiono, Anggota
7. Ir. TP Rachmat, Anggota
8. Efendy Gazali PhD, Anggota
9. Christianto Wibisono, Anggota
10. Dr Indrawati Sukadis, Anggota
11. Didi Irawadi Syamsuddin SH LLM, Anggota
12. Dr Hinca Panjaitan, Anggota
13. Wisnu Wardhana, Anggota
14. Putu Suasta MA, Anggota
15. Humprey R Djemat, Anggota
16. Charis Rully, Anggota
17. Vera Febiyanty, Anggota

Hadir dalam pengumuman resmi tersebut Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan, Ketua Harian DPP-PD Syariefuddin Hasan, Sekretaris Komite Konvensi Capres RI dari PD 2014 Suaidi Marasabessy.

Sebelumnya,  Ketua Majelis Tinggi/Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono  telah menyampaikan Tujuh Aturan Pokok Konvensi Capres Partai Demokrat pada konferensi pers di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 7 Juli 2013, malam.

Berikut ini Tujuh Aturan Pokok Konvensi Capres Partai Demokrat:
1. Sistem Konvensi
  • Dilakukan semi terbuka, dalam arti peserta konvensi bisa berasal dari non-kader Partai Demokrat
  • Dilaksanakan transparan
  • Melibatkan rakyat dalam pemilihan dan pemenangan konvensi
  • Tidak ada penyisihan di tengah jalan, kecuali kandidat bersangkutan mengundurkan diri
2. Organisasi Konvensi
  • Dibentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi
  • Pimpinan dan keanggotaan  komite konvensi merupakan paduan dari tokoh Partai Demokrat dan dan tokoh independen
  • Komite konvensi bertanggungjawab kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat (MTPD)
3. Peserta Konvensi
  • Kader Partai Demokrat dan non-kader Partai Demokrat
  • Memenuhi syarat yang ditentukan komite konvensi.
  • Komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok (eligible) untuk menjadi kandidat.
  • Kandidat menandatangani dan menjalankan kode etik konvensi
  • Komite konvensi akan memberikan sanksi terhadap kandidat yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik  yang telah ditandatanganinya
4. Kegiatan dan Proses Konvensi
  • Pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi
  • Wawancara media yang diatur oleh komite konvensi
  • Debat antar-kandidat yang diselenggarakan oleh komite konvensi
  • Kandidat bisa melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan resmi komite konvensi, sesuai dengan aturan konvensi
5. Waktu dan Tahapan Konvensi
  • Proses seleksi dan konvensi berlangsung selama 8 bulan, mulai September 2013 hingga April 2014, dan dilaksanakan dua tahap. Tahap Pertama: September-Desember 2013. Semua kegiatan dilaksanakan, kecuali debat antar-kandidat. Tahap Kedua: Januari sampai April 2014 Semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antar-kandidat.
  • Komite konvensi akan menentukan nama peserta konvensi pada akhir Agustus 2013
6. Biaya dan Pendanaan Konvensi
  • Peserta konvensi atau kandidat tidak dipungut biaya
  • Dalam semua kegiatan yang diselenggarakan konvensi biaya ditanggung oleh komite konvensi.
  • Biaya konvensi berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal.
  • Biaya-biaya untuk kegiatan kandidat di luar yang diselenggarakan komite konvensi, disediakan oleh kandidat itu sendiri, dan diwajibkan berasal dari sumber yang sah dan halal
7. Penentuan Pemenang Konvensi
  • Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014, setelah Pileg dan sebelum Pilpres
  • Penentuan Pemenang konvensi didasarkan hasil survei bukan ditentukan oleh kader Partai Demokrat semata (misalnya melalui voting DPP, DPD, dan DPC Partai Demokrat). Pada hakekatnya rakyat dilibatkan.
  • Survei dilakukan setidak-tidaknya dua kali oleh tiga lembaga survei yang independen dan kredibel
  • Hasil survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh komite konvensi. (didit/didik)
Tags :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Follow Us on Facebook

Copyright 2025 : All rightes reserved:
Designed By Templatezy & Copy Blogger Themes